Litigasi/Sengketa Pajak: Himbauan, Pemeriksaan, Keberatan, Banding, PK

Bersama Konsultant Pajak Mulyono membantu anda dalam Litigasi/Sengketa Pajak: Himbauan, Pemeriksaan, Keberatan, Banding, PK

Sengketa pajak dapat muncul ketika terdapat perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak (Kantor Pelayanan Pajak) sehubungan dengan masalah perpajakan. Tahap-tahap awal dalam penyelesaian sengketa pajak melibatkan Himbauan (SP2DK), pemeriksaan, dan keberatan. Selanjutnya, jika diperlukan, langkah-langkah selanjutnya mencakup banding atau pengajuan gugatan di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi sengketa pajak dan untuk mempertimbangkan bantuan dari ahli hukum atau konsultan pajak yang memiliki lisensi yang sesuai.

Kenapa Memilih Kantor Konsultan Pajak (KKP)
DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP

Pengalaman dan Komitmen

Dengan lebih dari 10 tahun pengalaman di dunia konsultan pajak, kami berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas dan solusi perpajakan yang inovatif.

Konsultan Pajak Berizin

Didirkan oleh praktisi konsultan pajak yang telah memiliki izin Konsultan Pajak dengan tingkat tertinggi (tingkat C) dan izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak serta akuntan bersertifikat.

Keberlanjutan dan Kepercayaan

Hubungan jangka panjang dengan klien adalah prioritas kami, dibangun di atas kepercayaan dan integritas.

Pemahaman Industri

Tim konsultan pajak kami memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai sektor industri, memungkinkan kami memberikan panduan yang sesuai dengan kebutuhan klien kami.

Perencanaan Pajak yang Efisien

Kami berkomitmen untuk membantu klien kami mencapai efisiensi pajak dan mengoptimalkan penghitungan pajak, penyetoran dan pelaporan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagaimana Cara Konsultasi?

Hubungi Kami

WA: +62 882 9501 0852
Telepon: +62 21 668 1998
Free Konsultasi pajak: bit.ly/kkpdrmulyono

Konsultasi

Klien menjelaskan kebutuhan dan permasalahan dalam bidang pajak

Rekomendasi

KKP DR. Mulyono memberikan bantuan dan rekomendasi dalam bidang pajak untuk Klien

Tentang Kami

Sebagai Konsultan pajak, kami sering menjumpai banyak perusahaan di Indonesia yang tidak menyadari bahwa kualitas rendah dari manajemen atas kepatuhan di bidang perpajakan, sistem penggajian, manajemen tenaga kerja dan hal lainnya. Dapat menyebab perusahaan menghadapi masalah yang menghamabat operasional perusahaan, denda pajak yang besar yang mengakibatkan kebangkrutan: Kami dapat membantu Anda di bidang perpajakan untuk menghindari resiko yang dihadapi perusahaan. Kami adalah konsultan pajak yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan izin untuk membantu Anda mengatasi masalah yang dihadapi perusahaan.

Free-23.png

Profil Founder KKP DR. Mulyono

DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP

  1. Mulyono sangat tertarik dengan topik Perpajakan, Akuntansi, Keuangan & Hukum.
  2. Mulyono memiliki gelar Doktor hukum pajak (Universitas Jayabaya) dan tiga gelar master di bidang keuangan (Universitas Indonesia), hukum (Universitas Padjajaran), dan Notaris (Universitas Pelita Harapan), serta beberapa sertifikasi profesi seperti Akuntan Publik Bersertifikat, Akuntan Bersertifikat, Perencanaan Keuangan Bersertifikat, Akuntan Manajemen Bersertifikat
  3. Seorang penasihat kuasa hukum berlisensi di Pengadilan Pajak.
  4. Advokat berlisensi dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan bersertifikat konsultan pajak (tingkat C).
  5. Pengetahuan teknisnya di bidang pajak, akuntansi keuangan, dan hukum, serta keahliannya di bidang tersebut Sistem proses bisnis perpajakan Indonesia memungkinkannya menjadi penasihat terpercaya bagi kliennya.
  6. Mampu menyampaikan secara holistik dan praktis layanan perpajakan kepada klien.

Kami Senang dapat Berdiskusi dengan Anda

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.